Pada pertengahan tahun 1950-an, Mohammad Hatta (1957) pernah berkomentar tentang praktek korupsi yang mulai marak dalam birokrasi. Menurut sang proklamator kita ini maraknya korupsi disebabkan oleh karena gaji pegawai pemerintah yang waktu itu “tidak cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari” sehingga dimanfaatkan oleh para avonturir untuk memperkaya diri sendiri. Pernyataan ini dibuat Bung Hatta ketika pemerintah waktu itu sedang mengalami inflasi yang tinggi dan kesenjangan sosial yang meningkat. Namun, ironisnya, menurut Hatta, sekelompok kecil orang yang punya uang dan koneksi politik dalam pemerintahan telah seenaknya mengambil keuntungan dari konsesi-konsesi dan spekulasi. Melalui berbagai koneksi politik inilah mereka getol memperkaya diri sendiri.
Kini, setelah lebih setengah abad berlalu kita dibuat tercengang betapa tak berubahnya kondisi birokrasi negeri ini. Yang paling mutakhir ialah terbongkarnya sindikat korupsi atau yang sering disebut mafia kasus yang melibatkan oknum dirjen pajak, oknum penegak hukum, dan pihak kepolisian. Gayus Tambunan, pegawai biasa yang bekerja di kantor dirjen pajak terungkap menyimpan uang hasil makelar kasus sebesar 28 milyar yang diperoleh dari sogokan sejumlah perusahaan besar yang bersama oknum terkait melakukan kongkalingkong memanipulasi kewajiban pembayaran pajak. Diberitakan bahwa uang miliyaran rupiah ini mengalir ke sejumlah oknum pejabat pemerintah dan penegak hukum mulai dari institusi perpajakan, kejaksaan, hakim, pengacara hingga lembaga kepolisian.